Persyaratan
Pengajuan Piagam Masjid/ Musholla di Kementerian Agama Kabupaten Malang
1.
Surat Permohonan di sahkan KUA
2. Profil dan Sejarah
Masjid
3.
Mengisi Form Data Masjid
4.
Susunan Takmir/pengurus
Masjid
5.
Sertifikat / Akta Ikrar Wakaf /
Surat Keterangan dari instansi yang berwenang
6.
Surat Domisili dari
Desa/Kelurahan
7.
Berita acara verifikasi dan
validasi (dari KUA)
8.
Foto Tampak Depan Masjid
9.
Foto Tampak Samping Masjid
10. Foto Tampak Dalam Masjid
11. Surat Pernyataan Keaslian Dokumen (tandatangan dan nama terang takmir)
File berkas pengajuan piagam Masjid dapat diunduh disini
PROSEDUR :
- Berkas pengajuan dibawa ke KUA
- Tim Monev dari KUA Melakukan Verifikasi ke lokasi
- Jika berkas sudah lengkap dan sesuai (TTD Kepala KUA+Sempel), berkas di Scan PDF (SCAN PER ITEM, BUKAN DIJADIKAN 1 FILE PDF)
- Mengupload berkas melalui https://ptsp.kemenagkabmalang.or.id/
Atau dapat melalui Aplikasi Layanan Transformasi Digital Kemenag yang dapat di unduh melalui Playstore
(Klik link dibawah ini)
Cara menggunakan layanan PTSP Online Kemenag Kab. Malang
Untuk pengguna baru:
1.
Registrasi Layanan
2.
Pilih layanan (untuk pengajuan piagam masjid/musholla pilih layanan
keagamaan)
3.
Pilih item layanan
4.
Isi form layanan
5.
Upload dokumen persyaratan
6.
Tunggu proses layanan selesai
7.
Download hasil Layanan
Untuk pengguna lama(sudah pernah
mendaftar di ptsp online, maka langsung login layanan tidak perlu mendaftar
lagi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar